Bidang Akuntansi dan Pelaporan

TUGAS :
Melaksanakan pengelolaan akuntansi untuk meningkatkan ketepatan waktu
penyampaian dan kelengkapan pelaporan keuangan.
FUNGSI:
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Akuntansi menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan program kerja Bidang Akuntansi;
b. perumusan kebijakan teknis bidang akuntansi;
c. penyelenggaraan penatausahaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan secara
sistematis dan kronologis sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP);
d. pengoordinasian penyusunan laporan k euangan SKPD, SKPKD dan Pemerintah
Daerah;
e. pengoordinasian dan pembinaan penyusunan neraca SKPD;
f. penyelenggaraan rekonsiliasi bank dan pelaksanaan evaluasi realisasi APBD;
g. penyelenggaraan penatausahaan keuangan daerah selain kas;
h. penyusunan dan pelaksanaan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) bidang akuntansi;
i. pembinaan dan pengesahan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
j. penyusunan laporan semesteran keuangan daerah;
k. penyajian laporan keuangan daerah;
l. penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
m. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja Bidang Akuntansi; dan
n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya