Bidang Anggaran

TUGAS :
Melaksanakan perencanaan dan pengendalian anggaran untuk meningkatkan ketepatan dalam penyusunan rancangan APBD dan rencana perubahan APBD dan kesuaian program dan kegiatan antara kebijakan umum anggaran program prioritas anggaran sementara dan APBD.
FUNGSI:
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Anggaran menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan program kerja Bidang Anggaran;
b. perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan dan pengendalian anggaran;
c. perumusan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
d. pengoordinasian dan penyusunan rancangan Kebijakan Umum Anggaran Program
Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan rancangan perubahan Kebijakan
Umum Anggaran Program Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS);
e. pengoordinasian dan penyusunan rancangan APBD dan Perubahan APBD;
f. pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan APBD;
g. pengoordinasian penerbitan dan/atau pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD se rta Surat Penyediaan Dana (SPD);
h. penerbitan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD serta Surat Penyediaan Dana (SPD);
i. penyusunan anggaran kas Pemerintah Daerah;
j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyus unan laporan pelaksanaan program kerja Bidang Anggaran; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.