Bidang Aset

TUGAS :
Melaksanakan penatausahaan dan pengelolaan barang milik daerah agar pengelolaan
barang milik daerah yang dikelola sesuai prosedur, efisien dan efektif.


FUNGSI:
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Aset menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan program kerja Bidang Aset;
b. penyusunan kebijakan teknis dan pedoman pengelolaan barang milik daerah;
c. penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah;
d. pelaksanaan penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah;
e. pengoordinasian penyusunan laporan pengelolaan barang milik daerah;
f. pengoordinasian dan pembinaan pengelolaan barang milik daerah;
g. pengoordinasian inventarisasi dan verifikasi barang milik daerah;
h. pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah;
i. pemanfaatan barang milik daerah;
j. pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah;
k. pengoordinasian penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD);
l. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program Bidang Aset; dan
m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.