Bidang Perbendaharaan dan Kasda

 TUGAS :
Melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan pengendalian belanja daerah serta
pengendalian Kas Daerah.


FUNGSI:
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan program kerja Bidang Perbendaharaan;
b. perumusan kebijakan teknis Bidang Perbendaharaan;
c. pengordinasian pengendalian Kas Daerah;
d. pelaksanaan penerbitan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP);
e. pelaksanaan pengelolaan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN);
f. penyelenggaraan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi daerah;
g. pengoordinasian penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
h. pengoordinasian pengelolaan dana perimbangan dan dana transfer lainnya;
i. pengoordinasian penyusunan petunj uk teknis penatausahaan dan pertanggungjawaban (SPJ) belanja daerah;
j. penyelenggaraan penyelesaian kerugian daerah;
k. penyelenggaraan pembinaan penatausahaan belanja SKPD;
l. penyusunan laporan Rekapitulasi Transaksi Harian Belanja Daerah (RTH) dan Daftar Transaksi Harian Belanja Daerah (DTH) atas belanja daerah yang pemungutan/pemotongan dan/atau penyetoran pajaknya dilakukan oleh bendahara pengeluaran SKPD;
m. pengoordinasian pelaksanaan pemungutan/pemotongan, penyetoran, dan pelaporan perhitungan pihak ketiga;
n. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja Bidang Perbendaharaan; dan
o. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.