Sekretariat

TUGAS :
Melaksanakan kesekretariatan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan
organisasi di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah


FUNGSI:
Dalam melaksanakan tugas, sekretariat menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan program kerja Sekretariat;
b. perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
c. penyusunan program kerja Badan;
d. pengelolaan keuangan Badan;
e. penyelenggaraan kepegawaian Badan;
f. penyelenggaraan kerumahtanggaan, kerja sama, hukum, organisasi dan tata laksana, hubungan masyarakat, kearsipan, dan dokumentasi;
g. pengelolaan barang milik daerah;
h. pelaksanaan program administrasi perkantoran;
i. pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi;
j. penatausahaan belanja Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD);
k. pelaksanaan fasilitasi perumusan kebijakan teknis bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan barang milik daerah;
l. pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan Badan;
m. penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi program serta penyusunan laporan kinerja Badan;
n. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja Sekretariat; dan
o. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.