Buser 77 Tangkap Jaksa Gadungan di Kendari Usai Tipu Warga Rp69 Juta

Kendari – Seorang pria berinisial IK (28), warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari usai menjadi jaksa gadungan dan menipu sejumlah korban dengan modus penerimaan kerja di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Total kerugian para korban mencapai Rp69 juta dari enam lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Kendari.

Pelaku ditangkap pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 03.30 Wita di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Dalam aksinya, IK menggunakan nama samaran Andi Rian Halim alias Rian dan mengaku sebagai jaksa di Kejati Sultra.

“Ia menawarkan lowongan pekerjaan sebagai penjaga tahanan dengan syarat korban harus menyerahkan sejumlah uang,” ucap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, Selasa (12/5).

Salah satu korban, AL (22), mahasiswa asal Konawe Kepulauan (Konkep), mengaku dijanjikan pekerjaan di Kejati Sultra setelah menyerahkan uang sebesar Rp23 juta secara bertahap. Pembayaran dilakukan tiga kali, masing-masing Rp10 juta, Rp10 juta, dan Rp3 juta.

“Korban ini kerugiannya senilai Rp23 juta. Namun ada korban lain dan total keseluruhan Rp69 juta,” paparnya.

Korban sempat diberikan kwitansi dan dijanjikan surat panggilan kerja. Namun hingga berbulan-bulan menunggu, panggilan tersebut tak pernah ada. Pelaku kemudian sulit dihubungi hingga akhirnya korban melapor ke Polresta Kendari.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga mengungkap uang hasil penipuan digunakan untuk gaya hidup mewah, mulai dari memodifikasi motor MX King, menyewa villa di Tanjung Tapulaga selama dua bulan, merental mobil HR-V, hingga menyewa kamar indekos dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pasang pakaian dinas Kejati Sultra lengkap dengan atribut yang dipakai pelaku untuk meyakinkan korban. Selain itu, polisi masih mencari kuitansi bermeterai yang digunakan dalam transaksi penipuan.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi penipuan dengan modus jaksa gadungan tersebut telah dilakukan di enam tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Kota Kendari,” pungkasnya.


Share ke Social Media :